<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>memahami untuk membimbing</title>
	<atom:link href="http://abiummi.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiummi.net</link>
	<description>abiummi islamic parenting</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2009 04:14:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini</title>
		<link>http://abiummi.net/2009/10/14/kerangka-dasar-kurikulum-pendidikan-anak-usia-dini/</link>
		<comments>http://abiummi.net/2009/10/14/kerangka-dasar-kurikulum-pendidikan-anak-usia-dini/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 04:08:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1001 PAUD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiummi.net/?p=85</guid>
		<description><![CDATA[TIM PENYUSUN :
Pusat Kurikulum
1. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Dir. PAUD)
2. Direktorst Pembinaan TK dan SD (Dir. TK/SD)
3. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
4. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
Disusun Tahun 2007
 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center; ">TIM PENYUSUN :<br />
Pusat Kurikulum<br />
1. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Dir. PAUD)<br />
2. Direktorst Pembinaan TK dan SD (Dir. TK/SD)<br />
3. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)<br />
4. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)</p>
<p style="text-align: center; ">Disusun Tahun 2007<br />
<strong> BAB I<br />
PENDAHULUAN</strong></p>
<p><strong>A. Latar Belakang</strong><br />
Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.<span id="more-85"></span><br />
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki<br />
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.<br />
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).<br />
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.<br />
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.</p>
<p><strong>B. Tujuan</strong><br />
Tujuan kerangka dasar kurikulum pendidikan anak usia dini adalah kerangka dasar yang dijadikan sebagai acuan bagi lembaga pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan.</p>
<p><strong>C. Sasaran</strong><br />
Sasaran kerangka dasar ini adalah lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan formal dan nonformal seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok Bermain,Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.</p>
<p><strong>D. Ruang Lingkup Penulisan</strong><br />
Kerangka dasar ini terdiri dari bab I Pendahuluan, bab II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, bab III. Hakikat Pendidikan Anak Usai Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini, bab V Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian Kurikulum, dan bab. VII Penutup.</p>
<p style="text-align: center; "><strong>BAB II<br />
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI</strong></p>
<p><strong>A. Landasan Yuridis</strong><br />
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.<br />
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.<br />
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan<br />
pemerintah.”</p>
<p><strong>B. Landasan Filosofis</strong><br />
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.<br />
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.<br />
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.</p>
<p><strong>C. Landasan Keilmuan</strong><br />
Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan.<br />
Jean Piaget (1972) mengemukakan tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya. Anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko matematik, kecerdasan visual-spasial, kecerdasan musik.<br />
Dengan demikian perkembangan kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat diperlukan.</p>
<p style="text-align: center; "><strong>BAB III<br />
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI</strong></p>
<p style="text-align: left; "><strong>1. Pengertian</strong><br />
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>2. Tujuan</strong><br />
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.</p>
<p><strong>3. Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini</strong><br />
Dalam melaksanakan Pendidikan anak usia dini hendaknya menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />
a. Berorientasi pada Kebutuhan Anak<br />
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.</p>
<p>b. Belajar melalui bermain<br />
Bermain merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.</p>
<p>c. Lingkungan yang kondusif<br />
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.</p>
<p>d. Menggunakan pembelajaran terpadu<br />
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.</p>
<p>e. Mengembangkan berbagai kecakapan hidup<br />
Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.</p>
<p>f. Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar<br />
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.</p>
<p>g. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang –ulang<br />
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan-kegiatan yang berluang .</p>
<p style="text-align: center; "><strong>BAB IV<br />
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA DINI</strong></p>
<p style="text-align: left; "><strong><span style="background-color: #ffffff; font-weight: normal; ">A. Pengertian</span></strong></p>
<p style="text-align: left; ">Standar kompetensi anak usia dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang didasarkan pada perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum anak usia dini.</p>
<p>B. Standar Kompetensi Anak Usia Dini<br />
Standar kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai berikut: a. Moral dan nilai-nilai agama, b. Sosial, emosional, dan kemandirian, c. Bahasa, d. Kognitif, e. Fisik/Motorik, dan f. Seni.</p>
<p style="text-align: center; ">BAB V<br />
PENGEMBANGAN KURIKULUM<br />
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI</p>
<p style="text-align: left; "><span style="background-color: #ffffff; ">A. Pengertian</span></p>
<p style="text-align: left; ">Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.</p>
<p>B. Prinsip-prinsip Pengembangan<br />
1. Bersifat komperhensif<br />
Kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan .</p>
<p>2. Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap.<br />
Kurikulum harus menyediakan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana dan bahan untuk anak dengan berbagai kemampuan.</p>
<p>3. Melibatkan orang tua<br />
Keterlibatan orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.</p>
<p>4. Melayani kebutuhan individu anak.<br />
Kurikulum dapat mewadahi kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.</p>
<p>5. Merefleksikan kebutuhan dan nilai masyarakat<br />
Kurikulum harus memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.</p>
<p>6. Mengembangkan standar kompetensi anak<br />
Kurikulum yang dikembangkan harus dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar Kompetensi seabagi acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.</p>
<p>7. Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus<br />
Kurikulum yang dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak-anak yang berkebutuhan khususus.</p>
<p>8. Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat<br />
Kurikulum hendaknya dapat menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai</p>
<p>9.Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak<br />
Kurikulum yang dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat anak berada disekolah</p>
<p>10.Menjabarkan prosedur pengelolaan Lembaga<br />
Kurikulum hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen/pengelolaan lembaga kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.</p>
<p>11. Manajemen Sumber Daya Manusia<br />
Kurikulum hendaknya dapat menggamabarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia yang terlibat di lembaga</p>
<p>12.Penyediaan Sarana dan Prasarana.<br />
Kurikulum dapat menggambarkan penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.</p>
<p>C. Komponen Kurikulum<br />
a. Anak<br />
Sasaran layanan pendidikan Anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0- 6 tahun. Pengelompokan anak didasarkan pada usia sebagai berikut : (1) 0 – 1 tahun, (2) 1 – 2 tahun, (3) 2- 3 tahun, (4) 3 &#8211; 4 tahun, (5) 4- 5 tahun, dan (6) 5 &#8211; 6 tahun.</p>
<p>b. Pendidik<br />
Kompetensi Pendidik anak usia dini memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang &#8211; kurangnya telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan anak adalah (1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak, (2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 : 6 anak, (3) Usia 3 &#8211; 4 tahun rasio 1 : 8 anak, dan (4) Usia 4 &#8211; 6 tahun rasio 1 : 10 /12 anak</p>
<p>c. Pembelajaran<br />
Pembelajaran dilakukan melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan materi ( content ), dan proses belajar. Materi belajar bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.</p>
<p>Materi Usia lahir sampai 3 tahun meliputi:<br />
1). Pengenalan diri sendiri ( Perkembangan konsep diri)<br />
2). Pengenalan perasaan (Perkembangan emosi)<br />
3). Pengenalan tentang Orang lain (Perkembangan Sosial)<br />
4). Pengenalan berbagai gerak (perkembangan Fisik)<br />
5). Mengembangkan komunikasi (Perkembangan bahasa)<br />
6). Ketrampilan berfikir (Perkembangan kognitif)</p>
<p>Materi untuk anak usia 3 – 6 tahun meliputi :<br />
1) Keaksaraan mencakup peningkatan kosa kata dan bahasa, kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan, percakapan, memahami buku-buku, dan teks lainnya.<br />
2) Konsep Matematika mencakup pengenalan angka-angka, pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang, pengukuran, pengumpulan data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.<br />
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan pada objek fisik, kehidupan, bumi dan lingkungan.<br />
4) Pengetahuan Sosial mencakup hidup orang banyak, bekerja, berinteraksi dengan yang lain, membentuk, dan dibentuk oleh lingkungan. Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan hubungannya antara tempat yang satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan orang banyak. Anak-anak mempelajari tentang dunia dan pemetaannya, misalnya dalam rumah ada ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga, ruang belajar; di luar rumah ada taman, garasi, dll. Setiap rumah memiliki tetangga dalam jarak dekat atau jauh.<br />
5) Seni mencakup menari, musik, bermain peran, menggambar dan melukis. Menari, adalah mengekspresikan ide ke dalam gerakan tubuh dengan mendengarkan musik, dan menyampaikan perasaan. Musik, adalah mengkombinasikan instrumen untuk menciptakan melodi dan suara yang menyenagkan. Drama, adalah mengungkapkan cerita melalui aksi, dialog, atau keduanya. Seni juga mencakup melukis, menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling, membentuk dengan tanah liat atau materi lain, menyusun bangunan, membuat boneka, mencap dengan stempel, dll.<br />
6) Teknologi mencakup alat-alat dan penggunaan operasi dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen ini membahas tentang alat-alat teknologi yang digunakan anak-anak di rumah, di sekolah, dan pekerjaan keluarga. Anak-anak dapat mengenal nama-nama alat dan mesin yang digunakan oleh manusia sehari-hari.<br />
7) Ketrampilan Proses mencakup pengamatan dan eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan koneksi, pengorganisasian, komunikasi, dan informasi yang mewakili. Untuk mewadahi proses belajar bagi anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan lingkungan main, menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun interaksi dengan anak dan membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses pembelajaran anak usia dini dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra atau area tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing satuan Pendidikan. Contoh sentra atau area bermain tersebut antara lain : Sentra Balok, Sentra Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra Persiapan, Sentra agama, dan Sentra Memasak.</p>
<p>d. Penilaian (Assesmen)<br />
Assesmen adalah proses pengumpulan data dan dokumentasi belajar dan perkembangan anak. Assesmen dilakukan melalui : observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua, hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan penilaian /assesmen dapat di buat dalam bentuk portofolio.</p>
<p>e. Pengelolaan Pembelajaran<br />
1). Keterlibatan Anak<br />
2). Layanan program</p>
<p>Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing. Jumlah hari dan jam layanan :<br />
(a) Taman Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.<br />
(b) Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 &#8211; 34 minggu.<br />
(c) Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.<br />
(d) Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu. Layanan pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan anak usia dini mengikuti kalender pendidikan daerah masing-masing.<br />
f. Melibatkan Peranserta masyarakat<br />
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan maupun perorangan.</p>
<p>E. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.<br />
Kerangka dasar Kurikulum digunakan pada pendidika anak usia dini jalur formal maupun jalur non formal yaitu : Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.<br />
a. Taman Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun. Sasaran Pendidikan Taman Kanak-Kanak adalah anak usia 4 &#8211; 6 tahun, yang dibagi ke dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 &#8211; 5 tahun dan Kelompok B untuk anak didik usia 5 &#8211; 6 tahun.<br />
b. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun. Sasaran KB adalah anak usia 2 &#8211; 4 tahun dan anak usia 4 &#8211; 6 tahun yang tidak dapat dilayani TK (setelah melalui pengkajian dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang).<br />
c. Taman Penitipan Anak adalah layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir &#8211; 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA adalah anak usia lahir &#8211; 6 tahun.<br />
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain. Peserta didik pada SPS adalah anak 2-4 tahun.</p>
<p style="text-align: center; "><strong>BAB VI<br />
PENILAIAN KURIKULUM</strong></p>
<p style="text-align: left; "><strong><span style="background-color: #ffffff; font-weight: normal; ">Evaluasi/Penilaian adalah suatu analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang diberikan dan pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian kurikulum dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan kesesuainnya dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil penilaian kurikulum digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan mengembangkan kurikulum selanjutnya.<br />
</span></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiummi.net/2009/10/14/kerangka-dasar-kurikulum-pendidikan-anak-usia-dini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengharap Karunia Anak</title>
		<link>http://abiummi.net/2009/09/18/mengharap-karunia-anak/</link>
		<comments>http://abiummi.net/2009/09/18/mengharap-karunia-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 05:47:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Awal Biologis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiummi.net/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[
Mengharap Karunia Anak
bang Asri 
 Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. (AQ. Asy Syûrâ’: 49-50)
 
Ya Allâh, banyakanlah harta dan anaknya. Berilah keberkahan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: left; "><em><strong><span style="font-style: normal;"><span style="color: #000080;">Mengharap Karunia Anak<br />
</span></span></strong><span style="color: #000080;"><span style="font-style: normal;"><span style="color: #333333;"><a title="Kunjungi kami juga di http://www.lughatuna.com | bisanya, nggak pake lama" href="http://www.lughatuna.com">bang Asri</a></span></span> </span></em></p>
<p><em> </em><em>Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.</em><em> (</em>AQ<em>. Asy Syûrâ’: 49-50)</em></p></blockquote>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; text-align: right; "><em> </em></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; text-align: right; "><em>Ya Allâh, banyakanlah harta dan anaknya. Berilah keberkahan pada apa yang Engkau telah berikan untuknya.<br />
</em>(Doa Nabi untuk ‘Anas bin Mâlik; Bukhâriy, no. 6334)</p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;"><strong> </strong><br />
Konon keinginan memiliki anak telah ada sejak masa kanak-kanak.  Hal ini ditunjukkan ketika anak-anak bermain dengan boneka-bonekanya. Sebagian besar manusia, setelah mereka tiba pada peranan akhir dari kehidupannya, sadar bahwa kepuasan yang paling nikmat datang dari berhasilnya mereka menurunkan anak cucu yang baik, dan kegembiraan yang paling besar bagi mereka ialah mengunjugi anak-cucunya.<span id="more-52"></span></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;">Keinginan memiliki anak bagi pasutri yang telah lama menikah, namun belum memiliki anak nampaknya akan semakin menguat. Zakariyyâ yang telah tua, beruban, dan istri mandul, masih terus menyambung asa dan mendaraskan doa untuk dikaruniakan anak. <em>“Ya Rabbku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku [orang-orang yang akan mengendalikan dan melanjutkan urusanku] sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qûb; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridai”.</em> (Maryam: 4-6). Doa Zakariyyâ yang penuh harap akhirnya dikabul. <em>Hai Zakariyyâ, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Ya<span style="text-decoration: underline;">h</span>yâ, yang sebelumnya kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia.</em> (Maryam: 8).</p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;">Saat berdoa meminta karunia anak disertakan permintaan agar anak tersebut kelak menjadi anak salih. Begitulah yang dilakukan Zakariyyâ, <em>dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridai”.</em> Dan yang dicon-tohkan bapak para nabi, ‘Ibrâhîm, y<em>a Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang salih. (Ash Shâffât: 100).</em></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;"><em> </em></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;"><strong><span style="color: #000080;">Berdoa Sebelum </span></strong><strong><span style="color: #000080;">HSI</span></strong><span style="color: #000080;"><br />
</span> Alquran menyifati Iblis sebagai <em>aduww mubîn, </em>musuh yang nyata. Dan Allâh memerintahkan,<em>anggaplah ia musuh(mu). </em>(Fâthir: 6).<em> </em><em> </em>Sumpah Iblis adalah <em>pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya</em>, <em>kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka. </em>(Al <span style="text-decoration: underline;">H</span>ijr: 39-40). Upaya setan untuk memperdaya manusia dimulai dari sebelum janin membentuk wujud. Yaitu saat suami-istri berhubungan kelamin. Untuk menghindari gangguan setan, Islam mengajarkan meminta perlindungan bagi calon anak dari setan sebelum hubungan suami-istri (HSI).</p>
<p style="margin-top: 8.4pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 8.4pt; margin-left: 0in; text-align: right; line-height: 16.8pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed;"><strong><span style="font-family: &quot;Courier New&quot;; color: blue;" lang="AR-SA">«اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا»</span></strong><strong> </strong><span style="font-family: &quot;Courier New&quot;; color: #555555;"> </span></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; text-align: left; padding: 0px;" dir="rtl"><em>(<span style="color: #000000; line-height: 19px;">Allâhumma jannibnasy-syaythân, wa jannibisy-syaythâ mâ razaqtanâ</span><span style="color: #000000; font-style: normal; line-height: 19px;">)</span></em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em><span style="line-height: 18px; color: #555555;"><em>Ya Allâh, jauhilah kami dari setan, dan jauhi setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.</em>(Bukhari, no. 141)</span></em></p>
<p style="margin-top: 0.7em; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.7em; margin-left: 0px; font-size: 1em; line-height: 1.4em; color: #555555; padding: 0px;">Kalau seandainya dari HSI itu dikaruniai anak, setan tidak akan mencelakakan anaknya, begitulah Nabi menjanjikan. (Bukhâriy, no. 141)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiummi.net/2009/09/18/mengharap-karunia-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mahram</title>
		<link>http://abiummi.net/2009/09/17/mahram/</link>
		<comments>http://abiummi.net/2009/09/17/mahram/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 03:57:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiummi.net/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[Mahram
bang Asri
(Pertama kali diterbitkan oleh: Buletin An-Nur)
 

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.

Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Tetapi bahasa Indonesia menggunakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Mahram<br />
<span style="font-style: normal;"><span style="font-weight: normal;"><a title="Kunjungi kami juga di http://www.lughatuna.com | bisanya, nggak pake lama" href="http://www.lughatuna.com">bang Asri</a></span><br />
</span><span style="font-weight: normal;"><span style="font-style: normal;">(Pertama kali diterbitkan oleh: </span></span><span style="font-weight: normal;"><span style="font-style: normal;"><a title="Yayasan Al-Sofwah" href="http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&amp;id=135">Buletin An-Nur</a></span></span><span style="font-weight: normal;"><span style="font-style: normal;">)</span></span></em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<ol>
<li><strong><em>Mahram</em></strong> adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.</li>
</ol>
<p>Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram (haram dinikahi). (KBBI, hal. 669 dan juga lihat hal.614)</p>
<p><strong>Mahram Sebab Keturunan </strong><br />
<span id="more-40"></span><br />
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para &#8216;Ulama. Allah berfirman; <em>&#8220;Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan&#8221;</em> (An Nisà&#8217;4/23)</p>
<p>Dari ayat ini Jumhùrul &#8216;Ulàmà&#8217;, Imam &#8216;Abù Hanifah, Imam Màlik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allàh &#8220;anak-anakmu yang perempuan&#8221; (An Nisà&#8217;4/23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syàfi&#8217;iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berati boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari&#8217;at. Ia juga tidak termasuk dalam ayat:</p>
<p><em>&#8220;Allàh mensyari&#8217;atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan&#8221;</em> (An Nisà&#8217;/4:11).<br />
Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut &#8216;ijma&#8217; maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hàfizh &#8216;Imàduddin Ismà&#8217;il bin Katsir, Tafsirul Qurànil Azhim 1/510)</p>
<p><strong>Mahram Sebab Susuan </strong></p>
<p>Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hàfizh &#8216;Imàduddin Ismà&#8217;il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: <em>&#8220;Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan&#8221;</em> (HR. Al Bukhàri dan Muslim).</p>
<p>Al-Qur&#8217;àn menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: <em>&#8220;(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan&#8221;</em> (An Nisà&#8217;/4:23).</p>
<p><strong>Mahram Sebab perkawinan</strong></p>
<p>Mahram sebab perkawinan ada tujuh.<br />
<em>&#8220;Dan ibu-ibu istrimu (mertua)&#8221;</em> (An Nisà&#8217;/4:23)<br />
<em>&#8220;Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)&#8221;</em> (An Nisà&#8217;/4:23)<br />
&#8220;<em>Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri</em>&#8220;(An Nisà&#8217;/4:23).</p>
<p>Menurut Jumhurul `Ulàmà&#8217; termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)&#8221;.</em>(An Nisà&#8217;/4:22). Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.</p>
<p><em>&#8220;Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara&#8221;</em> (An Nisà&#8217;/4:23)<br />
Rasulullàh <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;<br />
Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: <em>&#8220;Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya&#8221;</em> (HR. Al Bukhàriy dan Muslim)</p>
<p>Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.</p>
<p>Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawàtirah dan &#8216;ijmà`ul `ulàmà&#8217;. ( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukàniy, Fathul Qadir 1/559).</p>
<p>Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun Nùrain, Utsmàn bin &#8216;Affàn menikahi Ummu Kultsùm setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Zina dengan seorang perempuan -semoga Allàh menjauhkan kita semua dari itu- tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidak mengharamkan yang halal.</p>
<p><strong>Wanita yang bersuami </strong></p>
<p>Allàh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami.&#8221;<em>Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami</em>&#8221; (An Nisà&#8217;/4:24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. &#8220;<em>Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina</em>&#8221; (An Nisà&#8217;/4:24). Wallàhu &#8216;a`làm<br />
(<a class="wpgallery" href="http://www.lughatuna.com">Asri Ibnu Tsani Djali</a>)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Rujukan:</span></strong><br />
1. Tafsirul Qur&#8217;anil Azhim, Ibnu Katsir.<br />
2. Fathul Qadir, Asy-Syaukaniy<br />
3. KBBI.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiummi.net/2009/09/17/mahram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antara Anak Asuh dan Anak Angkat</title>
		<link>http://abiummi.net/2009/09/17/antara-anak-asuh-dan-anak-angkat/</link>
		<comments>http://abiummi.net/2009/09/17/antara-anak-asuh-dan-anak-angkat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 03:37:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiummi.net/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Antara Anak Asuh dan Anak Angkatbang Asri(Pertama kali diterbitkan oleh: Buletin An-Nur)
 
Anak Bagi Keluarga
Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Untuk anak orangtua bekerja memeras keringat membanting tulang. Anak merupakan harapan utama bagi sebuah mahligai perkawinan. Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama. Namun, anak adalah karunia Allàh.“Kepunyaan Allàh-lah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;" align="justify"><strong>Antara Anak Asuh dan Anak Angkat<br style="padding: 0px; margin: 0px;" /><span style="font-weight: normal; padding: 0px; margin: 0px;"><a title="Kunjungi kami juga di http://www.lughatuna.com | bisanya, nggak pake lama" href="http://www.lughatuna.com">bang Asri</a></span><br style="padding: 0px; margin: 0px;" /><span style="font-weight: normal; padding: 0px; margin: 0px;">(Pertama kali diterbitkan oleh: <a style="color: #c58036; text-decoration: none; padding: 0px; margin: 0px;" title="http://www.alsofwah.or.id" href="http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&amp;id=134">Buletin An-Nur</a>)</span></strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><strong> </strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><strong>Anak Bagi Keluarga</strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Untuk anak orangtua bekerja memeras keringat membanting tulang. Anak merupakan harapan utama bagi sebuah mahligai perkawinan. Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama. Namun, anak adalah karunia Allàh.<br style="padding: 0px; margin: 0px;" /><em>“Kepunyaan Allàh-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia karuniakan anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan Dia karuniakan anak-anak lelaki kepada siapa yang dikehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakinya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki”.</em>(Asy Syùrà/42:49-50)<span id="more-26"></span></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Tidak semua mahligai perkawian dianugrahi keturunan, generasi penerus, hingga suami-istri tutup usia. Usia perkawinan yang masih relatif muda yang belum dikaruniai anak belum tentu tak akan mendapatkan keturunan. Allàh megaruniai anak kepada Nabi Ibrahim yaitu Ismà’il dan Ishàq pada usia senja, yang pertama di usia 99 tahun, yang terakhir 112 tahun. Itu terjadi tatkala usia senja dan harapan untuk mendapatkan keturunan sampai pada titik putus. (Muhammad Asy Syaukàni, Fathul Qad?r, 3/140).</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Allàh berfirman melalui lisan Nabi Ibrahim: <em>“Segala puji bagi Allàh yang telah menganugrahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) do’a”</em>(’Ibràhim/14:39)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><strong>Tabanniy</strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Tabanniy (adopsi) adalah pengang-katan anak orang lain sebagai anak sendiri. Di jaman Jahiliyah seorang mengangkat seseorang anak lelaki sebagai anaknya dengan mendapatkan hak seperti anak kandungnya. Dipanggil dengan memakai nama ayah angkatnya dan mendapatkan warisan. Rasulullàh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid bin Hàritsah bin Syaràh?l sebagai anaknya sebelum risalah kenabian. Para Sahabat memanggil Zaid dengan panggilan Zaid bin (anak) Muhammad hingga turun ayat: <em>“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”.</em> (HR. Al Bukhàri).</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Islam mengharamkan tabanniy (adopsi) yang diaku sebagai anak kandung, dan Islam menggugurkan segala hak yang biasa didapatkan anak angkat dari mutabanniy (orang yang mengadopsi anak).</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><em>“Dia (Allàh) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allàh mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan (yang benar).</em> (Al ‘Ahzàb/33:4)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Seseorang diharamkan menasabkan anak angkatnya pada dirinya. Islam menyuruh untuk menasabkannya kepada bapak kandungnya seandainya diketahui. Jika tidak, panggillah mereka ‘akh fid din (saudara seagama) atau maulà (seseorang yang telah dijadikan anak angkat). Seperti Salim anak angkat Hudzaifah, dipanggil maula ‘Abi Hudzaifah. Allàh berfirman; <em>“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allàh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka) sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (berdosa) apa yang disengaka oleh hatimu”.</em> (Al Ahzàb/33:5)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Islam juga melarang tawàruts (saling mewarisi) antara anak dan ayah angkat. Ketika Allàh me-naskh hukum legalisasi anak angkat maka Allàh membolehkan untuk menikahi istri anak angkat atau sebaliknya. Allàh telah menikahkan Rasulullàh dengan Zainab binti Jahsy Al ‘Asadiyyah bekas istri Zaid bin Hàritsah. Dengan tujuan -wallàhu ‘a`lam- supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (setelah talak dan habis ‘iddahnya). Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 37: ”Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (mencerai-kannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya.”(Al-Ahzab: 37)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Menasabkan silsilah keturunan bapak angkat kepada anak angkat adalah sebuah kedustaan, mencampurbaurkan nasab (silsilah keturunan), merubah hak-hak pewarisan yang menyebabkan memberikan warisan kepada yang tidak berhak dan menghilangkan hak waris bagi yang berhak. Menghalalkan yang haram: yaitu ber-khalwat (berkumpulnya mahram dengan yang bukan). Dan mengharamkan yang halal: yaitu menikah. Rasulullàh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam seseorang menasabkan keturunan kepada yang bukan sebenarnya.</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><em>“Barangsiapa yang dengan sengaja mengakui (sebagai ayah) seorang yang bukan ayahnya sedang ia mengetahui, maka Surga haram buatnya”</em> (HR. Al Bukhàri dan Muslim)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><strong>Ihtidhàn</strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Ihtidhàn adalah menjadikan seseorang yang bukan anaknya untuk dididik, diasuh dan diperlakukan dengan baik. Ihtidhan berarti membiarkan anak asuh tetap menggunakan nama aslinya, tidak menasabkannya kepada orangtua asuhnya, tidak diwarisi.</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Semua kebaikan yang diberikan kepada anak asuh hanya sebatas pada pengertian berbuat baik kepada sesama yang memang dianjurkan oleh syari’at Islam. Anak-anak asuh tetap menjadi orang lain. Ia bukan mahram bagi keluarga yang mengasuhnya. Hal itu berarti harus memperlakukan anak asuh sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan Islam sewaktu berinteraksi kepada orang lain yang bukan mahram.</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;"><strong>Solusi Jitu</strong></p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Adalah rahmat Allàh yang Dia tulis dan syari’atkan bagi hamba-hambanya, yang Allàh sediakan untuk kaum Muslimin: yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : <em>“Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan”</em> (HR. Al Bukhàri dan Muslim)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Keluarga yang mengasuh anak orang lain memungkinkan menjadikannya mahram dengan menyusuinya sendiri. Mengenai jumlah bilangan menyusui yang menjadikan anak orang lain mahram para Ulama berbeda pendapat. Imam Màlik meriwayatkan dari ‘Ali, ‘Ibnu Mas’ùd, ‘Ibnu ‘Umar dan ‘Ibnu ‘Abbàs, tidak menentukan jumlah bilangan hanya menyusu saja dengan alasan keumuman ayat 23 dari surat An Nisà’, pendapat ini diikuti oleh Sa’id bin Al Musayyib. ‘Urwah bin Az Zubair dan Az Zuhri. Tidak terhitung mahram kecuali jika disusui kurang dari tiga kali, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Ishàq bin Ràwaha, ‘Abù ‘Ubaid dan ‘Abù Tsaur, diriwayatkan dari ‘A’isyah, Ummul Fadhl, Abdullàh bin Zubair, Sulaiman bin Yasàr dan Sa’id bin Jubair. Berdasarkan: <em>“Satu hisapan atau dua tidak menjadikannya mahram”</em> (HR. Muslim) .</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">Imam Asy Syàfi’i dan para pengikutnya berpendapat, tidak termasuk mahram jika disusui kurang dari lima susuan berlandaskan pada ayat yang di-naskh bacaanya;<em>“Sepuluh kali susuan menjadikan mahram”</em> Ayat ini lalu di-naskh dengan lima susuan. Dan hadits perintah Rasulullàh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sahlah binti Suhayl untuk menyusui Sàlim sebanyak lima kali. Persusuan yang menjadikan mahram manakala bayi masih berumur kurang dari dua tahun menurut kesepakatan Jumhurul Ulàmà’. Lihat Tafsirul Qurànil Azhim oleh Al Hàfizh `Imàduddin Ismà`il bin Katsir, 1/303. (Al Hàfizh `Imàduddin Ismà`il bin Katsir, Tafsirul Qurànil Azhim 1/510, dan Abul Walid Muhammad bin Rusyd Al Qurthubiy, Bidàyatul Mujtahid wa Nihàyatul Muqtashid, 2/26-28)</p>
<p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; padding: 0px;">(Tulisan ini hasil petikan dari tulisan Hayyàm Al Jàsim, majalah Al Furqàn hal.62-63 no. 81 Sya’bàn 1417/ Januari 1998).<br />
(Asri Ibnu Tsani Djali)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiummi.net/2009/09/17/antara-anak-asuh-dan-anak-angkat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Thalaq</title>
		<link>http://abiummi.net/2009/09/17/thalaq/</link>
		<comments>http://abiummi.net/2009/09/17/thalaq/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 03:33:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiummi.net/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[Thalaq (Cerai)
bang Asri
(Pertama kali diterbitkan oleh: Buletin An-Nur)
Makna Thalaq 
Thalaq secara bahasa berarti mengurai ikatan. Secara syari&#8217;at adalah memutus ikatan pernikahan (atas kehendak suami). Thalaq telah dikenal dan dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu. Menurut Imam Al-Haramain (semoga Allah merahmatinya) thalaq adalah terminologi Jahiliyah yang dikukuhkan oleh Islam.
Thalaq tidak terjadi jika hanya keinginan, dan belum dilafalkan (menurut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong><span style="font-weight: normal;"><strong>Thalaq (Cerai)</strong><br />
bang Asri<br />
(Pertama kali diterbitkan oleh: </span><a style="color: #c58036; text-decoration: none; padding: 0px; margin: 0px;" title="http://www.alsofwah.or.id" href="http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&amp;id=134"><span style="font-weight: normal;">Buletin An-Nur</span></a><span style="font-weight: normal;">)</span></strong></p>
<p align="justify"><strong>Makna Thalaq </strong></p>
<p>Thalaq secara bahasa berarti mengurai ikatan. Secara syari&#8217;at adalah memutus ikatan pernikahan (atas kehendak suami). Thalaq telah dikenal dan dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu. Menurut Imam Al-Haramain (semoga Allah merahmatinya) thalaq adalah terminologi Jahiliyah yang dikukuhkan oleh Islam.<br />
<span style="text-decoration: underline;">Thalaq tidak terjadi jika hanya keinginan, dan belum dilafalkan (menurut Jumhurul Ulama&#8217;)</span><br />
<span style="text-decoration: underline;">2Tetapi menyebut kata &#8216;thalaq&#8217; berati thalaq (cerai) walaupun tanpa niat.</span><br />
<span id="more-23"></span><br />
Kata cerai terbagi dua; sharih dan kinayah.<br />
<em><span style="text-decoration: underline;">Sharih</span></em> adalah kata yang bermakna cerai dan tidak membutuhkan niat. Alqur&#8217;an menggunakan tiga kata sharih yang bermakna cerai.</p>
<ul style="padding-left: 0px; margin-top: 6px; margin-right: 0px; margin-bottom: 6px; margin-left: 17px; list-style-type: square;">
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Ath-Thalaq &#8211; seperti firman Allah; <em>&#8220;Thalaq itu dua kali&#8221;.</em> (Al-Baqarah: 229)</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">At-Tasrih &#8211; seperti firman Allah; <em>&#8220;atau menceraikan dengan cara yang ma&#8217;ruf&#8221;</em> (Al-Baqarah: 229)</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Al-Mufaraqah &#8211; seperti firman Allah; <em>&#8220;Atau lepaskanlah mereka dengan baik&#8221;</em> (Ath-Thalaq: 2).</p>
</li>
</ul>
<p align="justify"><em><span style="text-decoration: underline;">Kinayah</span></em> adalah kata/kalimat yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, dan dibutuhkan niat. Kata/kalimat kinayah bermakna cerai jika disertai niat, menurut Ijma&#8217;. (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi&#8217;i, Kifayatul Akhyar 2/86 dan 84). Sewaktu Rasulullah menyuruh Ka&#8217;b bin Malik radhiyallah &#8216;anhu , menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya &#8216;ilhaqi bi &#8216;ahliki (kembalilah ke rumah orangtuamu). Tatkala taubatnya diterima oleh Allah (At-Taubah/19:118) Rasulullah tidak memisahkan antara keduanya. Hal ini disebabkan kalimat &#8216;ilhaqi bi &#8216;ahliki adalah kalimat/kata kinayah. (Taqiyyuddin &#8216;Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi&#8217;i, Kifayatul Akhyar 2/84-86).</p>
<p>Kata cerai tidak bisa digunakan untuk bercanda, bergurau, berkelakar Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda : <em>&#8220;Ada tiga hal sungguh-sungguhnya adalah kesungguhan dan berguraunya adalah kesungguhan; menikah, cerai dan rujuk.&#8221;</em>(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan &#8216;Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Hakim)</p>
<p>Para Fuqaha&#8217; membagi thalaq menjadi <em><span style="text-decoration: underline;">thalaq sunni</span></em> dan <em><span style="text-decoration: underline;">thalaq bid&#8217;i</span></em>. Thalaq sunni adalah menthalaq istri di waktu suci yang tidak dicampurinya atau mencerainya di waktu hamil. Allah berfirman, <em>&#8220;Ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) &#8216;iddahnya&#8221;</em> (At-Thalaq: 1).3 Thalaq bid&#8217;i ialah mencerai istri di waktu haidh atau ketika suci yang dicampuri. Ketika &#8216;Ibnu &#8216;Umar radhiyallah &#8216;anhu menceraikan istrinya di waktu haidh, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyuruhnya untuk : merujukinya, menunggunya hingga suci, dan haidh lagi. Setelah suci merujukinya jika ia menginginkan, atau menceraikannya sebelum ia mencampurinya (Muttafaqun &#8216;alaih).</p>
<p>Sedangkan menthalaq istri yang telah meraih usia &#8216;ayisah (monopause), yang belum haidh (shaghirah) atau yang belum dicampuri semenjak menikah tidak termasuk dalam kategori thalaq sunni atau thalaq bid&#8217;i.</p>
<p>Pada masa awal-awal Islam seorang suami berhak merujuki istrinya sekalipun menthalaqnya seratus kali selagi pada masa &#8216;iddah. Islam membolehkan merujuki istri hanya terbatas dua kali thalaq. Pada thalaq kali ketiganya suami tidak boleh merujukinya kembali kecuali jika si bekas istrinya telah menikah dengan pria lain. <em>&#8220;Jika sisuami mencerainya (sesudah thalaq kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia kawin dengan suami (pria) lain.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 230). Pernikahan antara bekas istri yang telah dithalaq tiga kali bukan hanya sekedar aqad tetapi keduanya harus saling telah merasai.</p>
<p>Bekas istri Rifa&#8217;ah yang telah dithalaq tiga kali, dinikahi oleh &#8216;Abdurrahman bin Az Zubair radhiyallah &#8216;anhu seorang pria yang tidak berfungsi kelelakiannya. <em>&#8220;Kamu ingin kembali kepada Rifa&#8217;ah? tanya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam .&#8221;Tidak boleh, kamu harus merasai madunya, dan ia harus pula merasai madumu&#8221;. </em>(HR. Asy Syafi&#8217;i, &#8216;Abdurrazzaq, &#8216;Ibnu &#8216;Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa&#8217;i. &#8216;Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari &#8216;A&#8217;isyah &#8211; semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua). Bahkan agama melarang orang yang melakukan pernikahan dengan niat hanya untuk menghalalkan bagi sisuami pertama.</p>
<p><strong>&#8216;Iddah </strong></p>
<p>&#8216;Iddah adalah masa tunggu, masa belum boleh menikah dengan pria lain bagi wanita yang berpisah dengan suami. Pada masa &#8216;iddah wanita dilarang meninggalkan rumah, dan bagi suami dilarang pula mengeluarkannya dari rumah. Allah berfirman; <em>&#8220;Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan yang keji&#8221;</em> (Ath-Thalaq: 1). Pada potongan ayat selanjutnya Allah menjelaskan hikmah yang dapat diraih dari larangan tersebut. <em>&#8220;Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru (keinginan untuk rujuk kembali)&#8221;.</em> (Ath-Thalaq: 1). Masa &#8216;iddah adalah masa dibolehkan bagi suami untuk merujuk istrinya. Suami mempunyai hak merujuki istrinya, jika ia menghendaki ishlah. <em>&#8220;Dan suami-siaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah&#8221;</em> (Al Baqarah: 228). Rujuk mewajibkan untuk dipersaksikan oleh dua orang yang adil. <em>&#8220;Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu&#8221;.</em> (Ath-Thalaq: 2). Merujuki istri yang telah berlalu masa &#8216;iddahnya harus dengan aqad nikah yang baru dan sesuai persyaratan-persyaratan nikah yang ada.</p>
<p><strong>Bilangan &#8216;Iddah </strong></p>
<p>&#8216;Iddah bagi wanita yang dicerai hidup atau mati adalah;</p>
<ul style="padding-left: 0px; margin-top: 6px; margin-right: 0px; margin-bottom: 6px; margin-left: 17px; list-style-type: square;">
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Thalaq yang telah dicampuri<br />
Thalaq bagi wanita yang telah dicampuri dan masih mendapatkan haidh (menstruasi) maka &#8216;iddahnya adalah menuggu selama tiga quru&#8217;. Allah berfirman;<em>&#8220;Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menungggu) tiga kali quru&#8217;.</em>(Al Baqarah: 228). Quru asal maknanya waktu. Quru&#8217; dapat berarti masa haidh -menurut &#8216;Umar, &#8216;Ali, &#8216;Ibnu Mas&#8217;ud, &#8216;Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahhaq, &#8216;Ikrimah, As-Sudi ,Ahmad bin Muham-mad bin Hanbal dan &#8216;ahlulkufah,- atau masa suci -menurut &#8216;A&#8217;isyah, &#8216;Ibnu &#8216;Umar, Zaid bin Tsabit, Az-Zuhri, &#8216;Aban bin &#8216;Utsman, Asy-Syafi&#8217;i dan ahlulhijaz- (semoga Allah meridhai mereka semua).</p>
<p>Perempuan-perempuan yang telah dicampuri tetapi tidak haidh lagi atau perempuan-perempuan yang tidak haidh sama sekali masa iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman; <em>&#8220;Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempunmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa &#8216;iddahnya maka iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid.</em> (Ath Thalaq/65:4)</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Thalaq yang belum dicampuri<br />
Wanita yang belum dicampuri tidak memiliki masa &#8216;iddah. Allah berfirman, artinya;<em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mecampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka &#8216;iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya&#8221;.</em> (Al-Ahzab: 49).</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Thalaq wanita hamil<br />
Wanita hamil masa &#8216;iddahnya sampai ia melahirkan. Allah berfirman; <em>&#8220;Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya&#8221;.</em>(Ath Thalaq: 4)</li>
</ul>
<p align="justify"><strong>Nafkah dan Mut&#8217;ah </strong></p>
<p>Suami yang menthalaq istrinya berkewajiban untuk memberikan mut&#8217;ah (pemberian) kepadanya. <em>&#8220;Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut&#8217;ah menurut yang ma&#8217;ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa&#8221;</em> (Al-Baqarah: 241).</p>
<p>Ukuran pemberian mut&#8217;ah adalah menurut kepatutan yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan kondisi ekonomi sisuami. <em>&#8220;Orang yang mampu menurut kemampuannya (memberi mut&#8217;ah siistri), dan orang yang miskin menurut kemapuannya (pula)&#8221;</em> (Al Baqarah/2:236). Nafkah istri yang diceraikan selama masa &#8216;iddah menjadi tanggung jawab suami. Istri yang dithalaq dalam keadaan hamil diberikan nafkah hingga melahirkan. <em>&#8220;Dan jika mereka (istri-istri yang sudah dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalain&#8221;</em> (Ath-Thalaq: 6).<br />
Pemberian nafkah sesuai pula dengan kemampuan suami. <em>&#8220;Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuan-nya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.</em> (Ath-Thalaq: 7). Wallahu &#8216;a&#8217;lam.<br />
(Asri Ibnu Tsani Djali)</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Rujukan:</span></strong></p>
<ul style="padding-left: 0px; margin-top: 6px; margin-right: 0px; margin-bottom: 6px; margin-left: 17px; list-style-type: square;">
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Al-Qur&#8217;an dan Terjemahnya</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Tafsirul Qur&#8217;anil &#8216;Azhim, Al-Hafizh &#8216;Imaduddin &#8216;Isma&#8217;il bin Katsir, cetakan pertama, Riyadh, Maktabah Darus Salam, 1413/1992</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Fathul Qadir, Muhammad bin &#8216;Ali bin Muhammad Asy-syaukani, raja&#8217;ahu wa &#8216;allaqa &#8216;alaih Hisyam Al-Bukhari dan Khudr &#8216;Ukari, Beirut, Al-Maktabah Al-&#8217;Ashriyyah, 1417/1997</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Subulus Salam, Muhammad bin &#8216;Isma&#8217;il bin Shalah Ash-Shan&#8217;ani, shahahahu wa &#8216;allaqa &#8216;alaih DR. Husain bin Qasim Al-Husaini, Mathbu&#8217;at Jami&#8217;atul Imam Muhammad bin Su&#8217;ud Al-Islamiyyah, 1408</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Al-Qadhi &#8216;Abul Walid Muhammad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusi, Semarang, Maktabah wa Mathba&#8217;ah Toha Putra.</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Kifayatul Akhyar, Taqiyyuddin &#8216;Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi&#8217;i, Surabaya, Syarikah Nur &#8216;Amaliyah</p>
</li>
<li style="padding: 0px; margin: 0px;">
<p align="justify">Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Jakarta, Balai Pustaka Indonesia, 1995</p>
</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiummi.net/2009/09/17/thalaq/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
